Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

CV(Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu jenis usaha yang menawarkan modal minim dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Karena itu usaha ini banyak dipilih oleh pengusaha pemula, dan banyak yang mencari tahu bagaimana cara mendirikan CV.

Karena salah satu keuntungan mendirikan CV adalah modalnya yang kecil, dan tidak adanya modal minimal yang harus disetorkan di awal. Bagi yang penasaran terkait bagaimana proses pembuatannya berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.

Bentuk CV yang Ada di Masyarakat

Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan CV di sini akan dibahas terlebih dahulu bentuk CV apa saja yang ada di masyarakat. Supaya masyarakat mengerti, dan memahami serta tidak salah dalam pengurusannya nanti.

Umumnya bentuk CV ini digolongkan menjadi 3 bentuk, diantaranya:

  • CV diam-diam (Stille Commanditaire Vennootschap). Hanya berbentuk sebagai firma biasa, dan tidak menunjukkannya ke pihak luar sebagai persekutuan.
  • CV terang-terangan (Openbare Commanditaire Venootshcap). Menunjukkan kepada pihak luar sebagai perusahaan dengan mencantumkan papan nama, pengumuman di berita negara, dsb.
  • CV dengan saham. Peralihan ke PT dari yang sebelumnya berbentuk CV. Hal ini dikarenakan adanya modal yang bersumber dari penerbitan saham.

10 Langkah Mendirikan CV

Mendirikan CV ini memiliki dua cara yaitu cara mendirikan CV online dan juga mendirikan CV seperti biasa. Berikut ini akan dibahas terkait dengan langkah mendirikan CV dengan cara biasa, diantaranya.

1.      Menentukan Dua Pendiri CV

Memiliki paling sedikitnya dua orang pendiri adalah satu syarat untuk bisa membuat sebuah CV yakni sebagai direktur, dan juga investor. Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya yang membutuhkan pendiri lebih dari ini.

Sebelumnya kedua pihak ini telah terlebih dahulu melakukan kesepakatan terkait dengan pembagian hasil dari CV, dan juga pembagian property. Kesepakatan ini dilakukan karena di dalam CV tidak ada pemisahan aset pendiri dengan aset CV.

2.      Menyiapkan Data Pendirian CV

Setelah menentukan, maka saatnya membuat data pendirian CV yang sesuai dengan peraturan KUHD pasal 19. Dalam menyiapkan data ini yang dibutuhkan adalah identitas pendirinya, dan beberapa dokumen pelengkap.

  • Identitas
  • Nama CV yang akan digunakan
  • Lokasi atau tempat CV berada
  • Membuat resume yang berisikan tujuan dan sasaran
  • Nama rekanan yang memiliki kuasa
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN

3.      Membuat Akta Pendirian Notaris

Cara mendirikan cv sendiri selanjutnya adalah ke notaris untuk membuat akta pendirian CV yang sah dimata hukum. Untuk akta pendirian ini memang dikeluarkan oleh notaries, namun sebelumnya telah disetujui terlebih dahulu oleh Kemenkumham.

Dalam hal ini yang disetujui adalah keputusan pengangkatan, dan pembuatan CV. Kemudian telah disumpah lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baru setelah itu notaris bisa mengeluarkan akta yang berlaku dikata hukum.

4.      Penandatanganan oleh Para Pendiri CV

Nantinya setelah notaries sudah mengeluarkan akta pendiri, maka semua yang terlibat di dalam pendirian CV seperti pemilik dan pengelola akan melakukan penandatanganan. Menandatanganinya harus langsung di depan notaris.

Tujuannya supaya notaris menyaksikan langsung, dan kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang ada di dalam dokumen tersebut. Kalaupun ada yang berhalangan untuk hadir, maka bisa diminta untuk diwakilkan.

5.      Mengurus SKDP

Di atas sedikit disinggung bahwa lokasi keberadaan CV perlu untuk dibuktikan dengan dokumen, dan dokumen yang dibutuhkan adalah SKDP ini. SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan merupakan petunjuk di mana lokasi perusahaan berada.

Surat ini penting karena tidak hanya menjadi petunjuk dimana lokasi perusahaan berada, tapi juga menjadi syarat untuk mengajukan dokumen lainnya. Nantinya surat ini akan dikeluarkan oleh kelurahan dan peraturan yang patut untuk dipatuhi adalah perdanya masing-masing.

6.      Mengurus NPWP

NPWP yang dimaksud di sini berbeda dengan NPWP pribadi, karena ini adalah NPWP untuk badan ekonomi. Pengajuannya akan tetap ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang berlokasi di sekitar perusahaan.

Dalam mengajukan NPWP ada beberapa dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan, diantaranya adalah SKDP tadi sama kartu identitas. Semuanya harus dilengkapi dan merupakan dokumen yang sah dimata hukum.

7.      Mendaftar ke Pengadilan Negeri

Apabila sudah mendapatkan akta dari notaris, maka akta tersebut wajib didaftarkan ke sekertaris pengadilan Negeri yang berwenang. Menurut pasal 23 KUHD pengadilan negeri yang berwenang adalah yang berlokasi di sekitar lokasi CV tersebut berada.

Untuk pendaftaran ini dokumen yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP perusahaan atau badan ekonomi. Nantinya kalau proses pendaftaran berhasil, maka tinggal menunggu prosesnya sekitar 2 bulan.

8.      Mengurus Izin Usaha

Kalau tadi yang diurus adalah akta perusahaan, maka kali ini adalah izin usaha yang harus disesuaikan dengan jenis CV yang dibuat.

Untuk memperolehnya bisa melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau kantor perwakilan lainnya yang memang memiliki wewenang.

9.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Surat lainnya yang perlu diurus setelah akta notaris dan ijin usaha adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang cara membuatnya tidak jauh berbeda dengan cara membuat SIUP.

Pengurusan dilakukan melalui DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.. Nantinya pengurusan akan dilakukan beberapa hari dari mulai pengecekkan, sampai verifikasi.

10.  Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah semuanya komplit dan lengkap, dan akta pendirian CV sudah disetujui oleh pengadilan negeri maka langkah terakhir adalah mengumumkan ringkasan resmi.

Pengumuman atau publikasi rangkuman resmi CV ini dilakukan oleh pendiri CV dengan tujuan untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.

Syarat untuk Mendirikan CV

Terbaru dalam syarat mendirikan CV yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat mendirikan CV 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah CV.

  • Fotokopi atau hasil pindaian identitas (e-ktp), KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tempat usaha ataupun surat sewa
  • Surat keterangan domisili
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan serta bukti pembayaran dilakukan.
  • Kantor harus berada di tempat perkantoran/ tempat komersial, maupun diizinkan di tempat campuran.
  • Foto kantor dari luar dan juga foto bagian dalam.

Mungkin dari sekian syarat di atas banyak yang menanyakan berapa biaya mendirikan CV? Untuk biayanya sendiri relatif tergantung dengan wilayahnya, namun rata-rata dimulai dari Rp 3 juta sampai seterusnya.

Prosedur Pembuatan CV

Untuk prosedur pembuatan CV ini sebenarnya hanya dibagi menjadi tiga proses utama saja.

  • Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pembuatan CV
  • Melakukan pengurusan domisili dimana perusahaan tersebut berada
  • Mempersiapkan nama CV, memesan namanya yang ingin digunakan, dan proses pembuatan akta di notaris.

Intinya hanya tiga itu saja, baru nanti setelah akta notaris sudah keluar dan sudah jadi didaftarkan ke pengadilan negeri yang bertugas di wilayah sekitar. Sehingga perusahaan memiliki kekuatan di mata hukum.

Itulah tadi beberapa langkah cara mendirikan CV yang tidak sulit untuk dilakukan, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga tidak perlu lagi pusing untuk memikirkan bagaimana cara membuatnya, karena ternyata sangat mudah dan syarat yang dibutuhkan juga tidak terlalu sulit.

 

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment