CV(Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu jenis usaha yang menawarkan modal minim dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Karena itu usaha ini banyak dipilih oleh pengusaha pemula, dan banyak yang mencari tahu bagaimana cara mendirikan CV.
Karena salah satu keuntungan mendirikan CV adalah modalnya yang kecil, dan tidak adanya modal minimal yang harus disetorkan di awal. Bagi yang penasaran terkait bagaimana proses pembuatannya berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.
Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan CV di sini akan dibahas terlebih dahulu bentuk CV apa saja yang ada di masyarakat. Supaya masyarakat mengerti, dan memahami serta tidak salah dalam pengurusannya nanti.
Umumnya bentuk CV ini digolongkan menjadi 3 bentuk, diantaranya:
Mendirikan CV ini memiliki dua cara yaitu cara mendirikan CV online dan juga mendirikan CV seperti biasa. Berikut ini akan dibahas terkait dengan langkah mendirikan CV dengan cara biasa, diantaranya.
Memiliki paling sedikitnya dua orang pendiri adalah satu syarat untuk bisa membuat sebuah CV yakni sebagai direktur, dan juga investor. Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya yang membutuhkan pendiri lebih dari ini.
Sebelumnya kedua pihak ini telah terlebih dahulu melakukan kesepakatan terkait dengan pembagian hasil dari CV, dan juga pembagian property. Kesepakatan ini dilakukan karena di dalam CV tidak ada pemisahan aset pendiri dengan aset CV.
Setelah menentukan, maka saatnya membuat data pendirian CV yang sesuai dengan peraturan KUHD pasal 19. Dalam menyiapkan data ini yang dibutuhkan adalah identitas pendirinya, dan beberapa dokumen pelengkap.
Cara mendirikan cv sendiri selanjutnya adalah ke notaris untuk membuat akta pendirian CV yang sah dimata hukum. Untuk akta pendirian ini memang dikeluarkan oleh notaries, namun sebelumnya telah disetujui terlebih dahulu oleh Kemenkumham.
Dalam hal ini yang disetujui adalah keputusan pengangkatan, dan pembuatan CV. Kemudian telah disumpah lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baru setelah itu notaris bisa mengeluarkan akta yang berlaku dikata hukum.
Nantinya setelah notaries sudah mengeluarkan akta pendiri, maka semua yang terlibat di dalam pendirian CV seperti pemilik dan pengelola akan melakukan penandatanganan. Menandatanganinya harus langsung di depan notaris.
Tujuannya supaya notaris menyaksikan langsung, dan kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang ada di dalam dokumen tersebut. Kalaupun ada yang berhalangan untuk hadir, maka bisa diminta untuk diwakilkan.
Di atas sedikit disinggung bahwa lokasi keberadaan CV perlu untuk dibuktikan dengan dokumen, dan dokumen yang dibutuhkan adalah SKDP ini. SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan merupakan petunjuk di mana lokasi perusahaan berada.
Surat ini penting karena tidak hanya menjadi petunjuk dimana lokasi perusahaan berada, tapi juga menjadi syarat untuk mengajukan dokumen lainnya. Nantinya surat ini akan dikeluarkan oleh kelurahan dan peraturan yang patut untuk dipatuhi adalah perdanya masing-masing.
NPWP yang dimaksud di sini berbeda dengan NPWP pribadi, karena ini adalah NPWP untuk badan ekonomi. Pengajuannya akan tetap ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang berlokasi di sekitar perusahaan.
Dalam mengajukan NPWP ada beberapa dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan, diantaranya adalah SKDP tadi sama kartu identitas. Semuanya harus dilengkapi dan merupakan dokumen yang sah dimata hukum.
Apabila sudah mendapatkan akta dari notaris, maka akta tersebut wajib didaftarkan ke sekertaris pengadilan Negeri yang berwenang. Menurut pasal 23 KUHD pengadilan negeri yang berwenang adalah yang berlokasi di sekitar lokasi CV tersebut berada.
Untuk pendaftaran ini dokumen yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP perusahaan atau badan ekonomi. Nantinya kalau proses pendaftaran berhasil, maka tinggal menunggu prosesnya sekitar 2 bulan.
Kalau tadi yang diurus adalah akta perusahaan, maka kali ini adalah izin usaha yang harus disesuaikan dengan jenis CV yang dibuat.
Untuk memperolehnya bisa melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau kantor perwakilan lainnya yang memang memiliki wewenang.
Surat lainnya yang perlu diurus setelah akta notaris dan ijin usaha adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang cara membuatnya tidak jauh berbeda dengan cara membuat SIUP.
Pengurusan dilakukan melalui DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.. Nantinya pengurusan akan dilakukan beberapa hari dari mulai pengecekkan, sampai verifikasi.
Setelah semuanya komplit dan lengkap, dan akta pendirian CV sudah disetujui oleh pengadilan negeri maka langkah terakhir adalah mengumumkan ringkasan resmi.
Pengumuman atau publikasi rangkuman resmi CV ini dilakukan oleh pendiri CV dengan tujuan untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.
Terbaru dalam syarat mendirikan CV yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat mendirikan CV 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah CV.
Mungkin dari sekian syarat di atas banyak yang menanyakan berapa biaya mendirikan CV? Untuk biayanya sendiri relatif tergantung dengan wilayahnya, namun rata-rata dimulai dari Rp 3 juta sampai seterusnya.
Untuk prosedur pembuatan CV ini sebenarnya hanya dibagi menjadi tiga proses utama saja.
Intinya hanya tiga itu saja, baru nanti setelah akta notaris sudah keluar dan sudah jadi didaftarkan ke pengadilan negeri yang bertugas di wilayah sekitar. Sehingga perusahaan memiliki kekuatan di mata hukum.
Itulah tadi beberapa langkah cara mendirikan CV yang tidak sulit untuk dilakukan, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga tidak perlu lagi pusing untuk memikirkan bagaimana cara membuatnya, karena ternyata sangat mudah dan syarat yang dibutuhkan juga tidak terlalu sulit.