Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

Seperti yang kita tahu, negara Indonesia memiliki julukan surganya para investor. Tak heran karena Indonesia menjadi pasar potensial sebagai ladang berinvestasi, termasuk perseroan terbatas penanaman modal asing(PT PMA).

Berdasarkan data dari  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada bulan Januari-Maret 2018 telah menyentuh angka sebesar Rp 185.3 triliun, itu artinya meningkat menjadi 11,8% dari bulan sebelumnya dimana sebesar Rp 165.8 triliun.

Berangkat dari peningkatan investasi tersebut, tak bisa dipungkiri sangat berdampak besar bagi negara Indonesia sendiri. Bagaimana tidak? Mereka ikut mendorong ekspansi bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha.

Meski begitu, lakukan cara yang legal untuk mendapatkan investor. Namun Anda tak perlu khawatir, kini hadir PT PMA sebagai wadah untuk menampung investor yang ingin berinvestasi.

Nah pertanyaannya, apa sih yang dimaksud PT PMA itu? Bagaimana syarat, prosedur dan langkah untuk mendirikannya? Yuk langsung simak ulasannya!

Apa itu PT PMA/Penanaman  Modal Asing?

PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan perseroan terbatas yang didirikan atas dasar hukum Indonesia.

Lalu berdasarkan UU, penanaman modal asing didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal baik dari modal asing sepenuhnya atau campuran dengan tujuan mendirikan sebuah usaha di Indonesia.

Meskipun sama sama dari perseroan terbatas, PT PMA tentu berbeda dengan PT pada umumnya. Namun yang perlu diingat, mendirikan PT PMA dapat dilakukan oleh warga negara asing maupun badan hukum asing.

Meski begitu, tetap ada beberapa aspek yang membutuhkan Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya.

Sebagai contoh, adanya ketentuan mengenai persenan kepemilikan saham asing dalam Daftar Negatif Investasi maupun kedudukan direktur personalia yang dilarang, sebagaimana peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

Sebelum Mendirikan PT PMA di Indonesia, Perhatikan Hal Hal Dibawah Ini

  • Kenali Ranah Bisnis Perusahaan

Langkah pertama yang harus diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA adalah memahami sektor bisnis secara mendalam.

Ini perlu dipahami karena sektor bisnis sangat berpengaruh pada ketentuan Daftar Negatif Investasi, opsi pendaftaran yang dapat dilakukan dan ketentuan sektoral lainnya yang berhubungan dengan jenis usaha terkait.

  • Ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)

DNI menjadi salah satu ketentuan hukum yang dimunculkan agar investor memiliki pandangan terkait sektor usaha yang ada di Tanah Air. Selain itu, Daftar Negatif Investasi juga menjadi ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

  • Mendirikan Sesuai Hukum di Indonesia

Seperti yang sudah disinggung, investor modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas juga berkedudukan di wilayah Indonesia. Namun hal ini bisa berubah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

  • Kejelasan Kewarganegaraan Pendiri

Ketika mendirikan sebuah perseroan, Anda harus tahu kewarganegaraan si pendiri. Namun badan hukumnya tetap harus berbentuk perseroan yang didirikan oleh masyarakat asli Indonesia.

Meski begitu, badan hukum dan warga negara asing masih berkesempatan untuk mendirikan perseroan sesuai badan hukum di Indonesia, atau berdirinya perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.

Itu artinya pendiri berperan sebagai badan hukum asing. Nomor dan tanggal pengesahan menggunakan certificate of incorporation dan beberapa dokumen lainnya.

  • Struktur Organisasi

Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur, perusahaan berbentuk perseroan terbatas minimal terdiri dari seorang direksi, seorang komisaris dan dua pemegang saham.

  • Dilarang Memberikan Data Palsu

Dalam mendirikan PT PMA, berdasarkan pasal 64 peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 (Perka BKPM 6/2018), pimpinan perusahaan/kuasanya dilarang memberikan data palsu.

  • Dilarang Membuat Perjanjian Kepemilikan Saham Untuk dan Atas Nama Orang lain.

Berdasarkan pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, penanam modal dilarang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Prosedur Pendirian PMA

Setelah memahami hal hal yang harus diperhatikan, mari kita beralih pada proses mendirikan PMA. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan seputar prosedur mendirikan PMA.

  • Memenuhi Syarat

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini ada 3 hal yang harus disediakan, yakni akta pendirian PT, surat keputusan menteri hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT, dan NPWP perusahaan.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipatuhi, seperti modal dan syarat nilai investasi. Kemudian sediakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya. Dengan begitu proses mendirikan PMA pun dapat berjalan lancar.

  • Mengajukan Permohonan Izin

Untuk mendirikan PMA, Anda harus mengajukan perizinan terlebih dahulu pada BKPM. Nantinya Anda akan diberi formulir khusus terkait data dan informasi penting lainnya. Untuk itu, isilah dengan benar dan teliti ulang sebelum diserahkan pada pihak terkait.

Berangkat dari hal ini, sebaiknya ajukan permohonan dengan pihak yang berpengalaman. Dengan begitu, peluang diterimanya perizinan akan semakin besar.

  • Melengkapi Dokumen

Jangan lupa lengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses perizinan bisa di acc dengan cepat. Baik itu pengajuan yang dilakukan secara online maupun offline. Adapun dokumen yang harus dikumpulkan seperti legalitas tempat kedudukan dan legalitas badan hukum.

Legalitas badan hukum terdiri dari NPWP perusahaan dan pendirian perusahaan. Sedangkan legalitas kedudukan berupa akta jual beli, perjanjian sewa dan sertifikat hak atas tanah.

Ada pula tambahan dokumen berupa legalitas lingkungan hidup. Jika pengajuan perizinan dilakukan oleh wakil pimpinan, sebaiknya lampirkan surat kuasa.

  • Verifikasi

Tahap lanjutan yang harus dilakukan adalah verifikasi. Pada tahap ini, dokumen yang Anda berikan akan diperiksa satu persatu. Bila ternyata masih ada yang kurang, maka petugas akan memberi tahu dan mengembalikan dokumen untuk dilengkapi kembali.

Proses pengumpulan dokumen membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu hingga hasil verifikasi dikeluarkan. Meski Anda diberi waktu untuk memperbaiki kesalahan, namun hal ini bukankah memakan waktu? Akan lebih efisien bila permohonan perizinan dapat di acc dalam sekali pengajuan.

  • Hasil Verifikasi

Dua hasil yang akan keluar antara diterima atau ditolak. Jika itu diterima, maka izin usaha akan keluar dalam kurun 3 hari setelah hasil verifikasi keluar. Lalu sebaliknya jika permohonan Anda ditolak, maka Anda akan menerima surat penolakan. Umumnya surat ini akan diterima 2 hari setelah hasil verifikasi keluar dan tidak sesuai harapan.

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

LKPM sendiri merupakan laporan yang memuat proses perkembangan penanaman modal. Karenanya, penyusunan laporan tentu harus diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini termasuk masalah apa saja yang dialami oleh pengusaha.

Itulah informasi singkat seputar mendirikan perseroan terbatas penanaman modal asing (PMA). Meski terlihat sepele, sebenarnya syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi  jauh lebih rumit.

Maka dari itu sebaiknya Anda menggunakan jasa berpengalaman agar proses pengajuan dapat di approve dengan cepat. Sekian, semoga bermanfaat!

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment