Secara umum, pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Spesifikasi Di Antaranya :
CV BASIC |
CEK DAN REGISTRASI NAMA CV |
AKTA PENDIRIAN |
SK PENGESAHAN AHU |
Rp 2.000.000 |