Surat izin usaha – Tahukah Anda bahwa saat ini TDP dan SIUP atas nama perusahaan yang Anda simpan sudah tidak berlaku lagi? Pemerintah mengeluarkan legalitas substitusi secara terintegrasi dalam layanan yang dapat diakses online diseluruh Indonesia, dokumen legalitas tersebut adalah NIB dan Izin usaha.
NIB atau Nomor Induk Berusaha berlaku sebagai TDP atau tanda daftar perusahaan, API dalam bidang perdagangan, dan NIK dalam akses kepabeanan. Tiga serangkai yang dapat Anda temui dalam satu legalitas. Selanjutnya Izin Usaha berfungsi sebagai SIUP, dan sifatnya wajib dimiliki oleh pelaku usaha setelah mendapatkan NIB.
Tujuan diberlakukannya NIB dan Izin Usaha ini adalah sebagai upaya pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pelaksanaan berusaha bagi para pemohon perizinan, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan mudahnya alur perizinan online tersebut, diharapkan juga menjadi pemantik semangat pengusaha dari berbagai penjuru daerah untuk berwira usaha.
Legalitas anyar tersebut dikeluarkan melalui lembaga resmi OSS atau Online Single Submission, dimana pemohon perizinan memasukan data-data perusahaan dan pendiri secara daring untuk menerbitkan legalitas yang disuguhkan secara valid dan otentik, berbentuk dokumen elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, yang dapat dicetak lepas secara mandiri. Dokumen elektronik tersebut berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang otentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Data perusahaan yang dimaksud diantaranya berupa Akta (pendirian dan perubahan), pengesahan, NPWP perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon kantor, email perusahaan dan yang terakhir adalah KTP dan NPWP dari para pendiri perusahaan tersebut.
NIB dan Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan aktif selama pelaku usaha menjalankan usaha atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Lantas bagaimana kalau terlanjur sudah punya SIUP dan TDP?
SIUP dan TDP yang lama sebaiknya segera dirubah dengan langsung menggantinya melalui sistem OSS untuk kemudian diterbitkan NIB dan Izin Usaha. Hal ini berlaku bagi semua badan hukum maupun badan usaha yang berdiri di Indonesia. Seperti yang tercantum dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pemohon legalitas NIB dan Izin Usaha terkategorikan kedalam golongan perseorangan dan non perseorangan. Sehingga dalam hal ini apabila Anda seorang pengusaha tunggal, maka diwajibkan juga memiliki NIB dan Izin Usaha perseorangan.
Kemudian, kategori non perseorangan yang tercantum dalam pasal 6 ayat 3 PP No.24 Tahun 2018 diantaranya adalah :
Secara eksplisit belum ada peraturan yang menyatakan sanksi tegas terhadap pengusaha yang belum memiliki NIB dan Izin Usaha, namun persyaratan untuk memenuhi izin usaha khusus tercantum wajib memiliki NIB beserta Izin Usaha, pengajuan pembukaan nomor rekening atas nama perusahaan pada Bank juga memerlukan NIB dan Izin Usaha. Apalagi kalau Anda akan ikut tender-tender yang bersinggungan dengan ranah pemerintah dan masyarakat, NIB dan Izin usaha dibutuhkan dalam pemenuhan akadnya.
Silakan hubungi kami melalui kontak di bawah ini untuk diskusi lebih lanjut mengenai pembuatan NIB dan Izin Usaha, dan diskusikan dengan kami bidang usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda.
LEEON – PT LEGAL SOLUSI INDONESA
halo@leeon.id 021 2780 5886 0811 8899 107 |