Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

Pengertian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Syarat Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. memungut pajak yang terutang
  3. menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh di sini, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan / tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta / invetaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi.

Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

  • Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN

Daftar PKP Online, Bisakah?

Walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan judul “Pengukuhan PKP”, namun sebenarnya aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online.

Berikut pengumuman yang dipasang pada situs e-registration DJP.

Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Apakah Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Daftar PKP Online saat ini belum dilakukan di situs e-registration DJP

Setelah Mendapatkan Pengukuhan PKP, Apa Selanjutnya?

Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN.

Saat ini pemerintah menyediakan aplikasi resmi untuk melakukan kewajiban-kewajiban e-faktur dan PPN Anda per bulannya melalui e-Faktur desktop.

Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi ini di perangkat kerja Anda.

Kesimpulan

Syarat pengajuan/pengukuhan PKP adalah :

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Ayo nunggu apa lagi, wujudkan usaha anda dengan legalitas yang jelas, konsultasikan bisnis anda sekarang juga, hubungi Leeon ke 0811-8899-107 atau ke e-mail halo@leeon.id

 

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment