Akta pendirian PT/CV – Seperti yang kita tahu pendirian PT maupun CV wajib melalui tahapan penerbitan Akta Perusahaan oleh Notaris. Dalam hal ini yang sering menjadi pertanyaan khalayak umum terkait perbedaan domisili Notaris pembuat Akta Perusahaan dengan domisili perusahaan yang akan berdiri, apakah hal tersebut akan menimbulkan dampak bagi perusahaan? Atau justru tidak akan memberikan pengaruh apapun? Simak ulasan kami berikut ini.
DalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notarispasal 39 menyebutkan bahwa pendiri perusahaan dalam memenuhi pembuatan Akta pendirian perusahaan wajib menghadap Notaris pembuat akta dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
- Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
- Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Apabila Notaris yang di tunjuk sebagai pembuat Akta pendirian PT/CV tersebut berada diluar wilayah perusahaan berdiri, maka pendiri perusahaan cukup memenuhi asas yang tercantum dalam Pasal 39 diatas. Dengan kata lain para pendiri menghadap notaris secara langsung sesuai dengan persyaratan dalam Undang-Undang tersebut, dan memberikan tanda tangan pada Akta pendirian walaupun wilayah kerja Notaris tidak sama dengan domisili PT dan CV yang Anda dirikan.
Opsi lain yakni menggunakan surat kuasa penghadap apabila keseluruhan pendiri tidak bisa menghadiri proses penandatanganan akta pendirian. Penerima kuasa yang akan menemui notaris dengan membawa surat mandatnya dan menandatangani akta pendirian sebagai perwakilan dari perusahaan.
Dengan adanya kemudahan ini diharapkan para penggiat usaha dapat dengan lancar mengurus Akta perusahaannya tanpa harus ragu akan wilayah kerja dari Notaris pembuat Akta.
Kami membuka layanan diskusi langsung agar kami bisa menjawab kebutuhan Anda dalam pendirian PT maupun pendirian CV. Silakan jangkau kami melalui nara hubung dibawah ini.
PT LEGAL SOLUSI INDONESA
halo@leeon.id 021 2780 5886 0811 8899 107 |