Dalam dunia usaha terdapat beberapa hal yang dibutuhkan salah satunya adalah kelengkapan administratif seperti OSS dan NIB. Hanya saja banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus OSS dan NIB padahal kehadiran keduanya sangat penting.
Karena kedua hal tersebut berurusan dengan perizinan dari suatu badan usaha. Sehingga sangat perlu untuk dilengkapi dan pengusaha paham bagaimana cara mengurus OSS dan NIB yang benar.
Sebenarnya OSS ini merupakan sistem perizinan yang baru disahkan pada tahun 2018. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan ini dikeluarkan oleh lembaga yang bernama OSS atau Online Single Submission. Peraturan ini untuk dan atas nama Bupati/Walikota, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Menteri untuk pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
Sehingga kehadiran izin ini dinilai memudahkan pengusaha karena tinggal mengurusnya melalui online saja. Hanya saja yang bisa mendaftar langsung ke OSS hanya saja kalau untuk yang non perseorangan harus terlebih dahulu mendaftar ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selanjutnya adalah NIB yang merupakan Nomor Induk Berusaha dan bisa dibilang ini adalah identitas dari usaha tersebut. Sehingga kegiatan usaha dalam bidangnya bisa dilakukan dengan benar.
Pertanyaannya sekarang, wajibkah seseorang memiliki NIB? Jawabannya adalah wajib. Karena untuk mendapatkan izin dari lembaga satu pintu OSS pengusaha membutuhkan NIB ini sebagai salah satu syaratnya.
Caracetaknib atau membuatnya sangatlah mudah, karena sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus surat ini karena merupakan identitas dari perusahaan, dan merupakan syarat untuk mendapatkan izin.
Untuk cara mengurus OSS dan NIB bukanlah hal yang sulit karena hanya melalui hp atau laptop saja proses perizinan sudah bisa selesai dibuat. Hanya saja penting untuk pengusaha agar terlebih dahulu memiliki akun OSS.
Tenang saja pembuatan akun OSS sama sekali tidak sulit untuk dilakukan, berikut ini adalah langkah yang dibutuhkan.
Untuk pembuatan NIB dibagi menjadi dua berdasarkan jenisnya ada perseorangan dan juga badan usaha. Dengan biaya pembuatan NIB untuk kedua jenis usaha tersebut gratis sehingga pengusaha tidak perlu khawatir.
Adapun langkah yang dibutuhkan untuk membuat NIB perseorangan dan badan usaha diantaranya.
Pertama adalah menyiapkan dokumen yang memang dibutuhkan untuk membuat NIB ini. Tentunya penting untuk melengkapi dokumen supaya proses pengurusan bisa berjalan dengan lancar, dan menjadi lebih cepat.
Dokumen yang harus dilengkapi juga bukanlah dokumen yang sulit untuk diurus, dan berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan.
Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah daftar akun OSS bagi yang belum mempunyai akun, atau masuk bagi yang sudah memiliki akun. Nantinya pengusaha atau yang ingin mendaftar diminta untuk memilih jenis izin yang ingin diurus, di sini yang dipilih adalah NIB.
Menu perizinan ini terletak di sisi kiri layar, dan karena baru mengajukan izin maka selanjutnya adalah memilih menu pengajuan baru. Nantinya akan keluar formulir yang harus diisi sebagai salah satu syarat untuk mengajukan NIB ini.
Terakhir adalah mengisi formulir, dimana di sini pemohon harus mengisikan data yang diminta dengan sebenar-benarnya. Tenang saja data tersebut nantinya akan tersimpan dengan aman, jadi tidak usah takut data pribadi akan tersebar.
Beberapa hal yang harus dilengkapi dalam pengisian data tersebut diantaranya:
Data yang sudah diisi tersebut kemudian disimpan, dan pemohon mengklik tombol simpan dan lanjutkan untuk mengisi data yang lainnya. Untuk bisa mengisi data yang selanjutnya, maka pemohon tinggal memilih tambah data lalu melengkapi data seperti yang di bawah ini.
Setelah semua data terisi dengan sempurna, maka pastikan untuk menyimpan data tersebut supaya tidak hilang dan pemohon tidak perlu mengisi lagi. jadi klik Tombol simpan data usaha supaya semua data yang diisi tidak hilang.
Ketika semua data sudah diisi dengan baik, maka langkah yang selanjutnya adalah mengunduh NIB yang sudah terisi. Untuk mengunduhnya bisa dilakukan saat itu juga, setelah pemohon selesai melakukan pengisian data.
Jadi saat data usaha sudah tersimpan, maka selanjutnya adalah pemohon memilih Proses NIB dan kemudian tekan tombol lanjutkan. Setelahnya pilih menu NIB supaya NIB bisa diterbitkan atau dicetak. Kemudian unduh ataupun simpan NIB yang sudah jadi tersebut.
Tentunya setelah NIB sudah jadi, maka pemilik boleh untuk mengecek statusnya apakah sudah aktif maupun belum. Cara mengecek NIB perusahaan ini juga bisa dilakukan dengan mudah, dan cepat.
Pengusaha hanya tinggal mengunjungi website INSW atau Indonesia National Single Window yang di dalam website ini terdapat menu untuk melacak NIB. Cara ini dinilai paling efektif dan juga cepat bagi yang ingin mengecek NIB untuk digunakan dalam beragam keperluan.
Cara lainnya yang bisa digunakan adalah dengan membawa langsung lembaran NIB dan menyebutkan nomornya ketika NIB tersebut hendak digunakan. Biasanya penggunaan ini adalah pada saat ingin melakukan kegiatan kepabeanan ataupun kegiatan lainnya.
Memang cara itu terkesan kuno, namun sangat bermanfaat ketika sedang berada di tempat yang tidak memiliki sinyal internet yang baik. Jadi mengecek nomor NIB ini tetap bisa dilakukan, tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya kuota internet.
Pada saat pengecekan ini, apabila NIB dinyatakan tidak aktif maka langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke customer service info@customs.go.id.
Ternyata cara mengurus OSS dan NIB ini sangatlah mudah untuk dilakukan, dan tidak memakan banyak waktu. Sehingga bisa dilakukan oleh siapapun, dan kapanpun tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali alias gratis.