Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

Panduan Lengkap KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020

Pada saat Anda ingin membuka sebuah usaha tentu nantinya akan berhubungan langsung dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai dengan yang Anda kerjakan. Mengenai hal ini tentu saja hal-hal tersebut tidak akan terlepas pula dengan dokumen perizinan yang nantinya harus diurus seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga Ijin Usahanya. Oleh karena itu, jika Anda masih belum paham dengan KBLI ini maka berikut ini bisa Anda lihat ulasannya.

Apa Itu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)?

Jadi, pengertian KBLI ini merupakan klasifikasi rujukan yang mana nantinya akan digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi Indonesia terutama ke dalam beberapa lapangan usaha ataupun bidang usaha yang mana nantinya akan dibedakan pula berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan sebuah produk ataupun output baik itu berupa jasa ataupun barang. Beberapa manfaat KBLI pada umumnya yaitu seperti :

  • Menyajikan data statistik secara lengkap dan juga terstruktur terutama terkait dengan klasifikasi bidang usaha yang ada di Indonesia.
  • KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dapat dimanfaatkan pula untuk menyediakan berbagai arus informasi berkelanjutan terutama dalam melakukan monitoring dan juga evaluasi dari pelaksanaan dan juga pencapaian perekonomian dalam kurun waktu tertentu. Misalnya yaitu seperti dalam penyusunan produk domestik bruto ataupun tentang produk domestik regional bruto.
  • KBLI juga dapat digunakan pula sebagai perbandingan antara data yang ada pada tingkat nasional dengan negara-negara yang lain.
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha yang ada pada TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Sebagai dasar dalam penentuan kualifikasi perijinan investasi atau penanaman modal.
  • KBLI juga menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi dan juga lapangan usaha yang mana nantinya dapat digunakan pula untuk mempelajari perilaku satuan-satuan dalam bidang ekonomi.
  • Sebagai dasar dalam penentuan kualifikasi bidang usaha yang ada dalam SIUP.

Selain itu, mungkin banyak dari sebagian orang Indonesia masih belum banyak mengerti bahwa KBLI ini merupakan terdiri dari struktur pengklasifikasian dalam kegiatan ekonomi yang mana konsisten dan juga saling berhubungan yang didasarkan pula dari konsep, prinsip, definisi hingga tata cara pengklasifikasian yang mana telah disepakati secara internasional. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan menimbang KBLI 2020 yang juga memperhatikan ketentuan dalam International Standard Industrial Classification of All Economic Activities, yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification, dan East Asia Manufacturing Statistics.

Dasar Hukum KBLI

KBLI 2020 diatur dalam Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020, peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 15 September 2020 dan merupakan pengganti Peraturan Kepala BPS Nomor 95 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, hingga saat ini Peraturan mengenai KBLI 2020 belum dapat dipakai karena KBLI 2020 belum masuk dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM RI serta lembaga OSS BKPM RI. Artinya, walaupun peraturan Kepala BPS Tahun 2017 sudah dicabut, namun pada kenyataannya masih menjadi rujukan bagi para pendiri perusahaan.

Perbedaan KBLI 2017 dan KBLI 2020

Secara umum penggunaan KBLI 2017 dan KBLI 2020 sama-sama menggunakan 5 digit kode. Kelima kode digit ini yang nantinya tertuang didalam akta dan NIB OSS. Namun, ada beberapa hal yang berbeda dan patut diperhatikan terkait bidang usaha oleh para pendiri perseroan.

Pada KBLI 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru, salah satunya Kode 62024 yaitu aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT). Dengan adanya penambahan KBLI ini, diharapkan memiliki peran dalam kebijakan investasi dan kemudahan berusaha, sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah terdapat perubahan kode KBLI untuk bidang usaha yang sama pada KBLI 2017 dan KBLI 2020, misalnya Pada KBLI 2017 terdapat kode 46694 perdagangan karet dan plastik, pada KBLI 2020 perdagangan karet dan plastik berubah menjadi 46693. Perlu dipertanyakaan apakah dengan adanya perubahan kbli tersebut perlu dilakukan perubahan akta pada Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian KBLI 2020? Sampai saat ini hal tersebut belum dapat dipastikan selama sistem dalam SABH dan SABU maupun OSS belum diupdate dengan KBLI 2020. Mengingat mungkin saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan dengan KBLI 2017.

Untuk memudahkan stakeholders BPS telah meluncurkan aplikasi berupa alat bantu pencarian kode klasifikasi atau sistem pembakuan statistik yakni aplikasi SIBAKU. Aplikasi ini nantinya bisa diakses secara online melalui website maupun smartphone. Sehingga ketika KBLI 2020 telah siap dipakai dalam sistem OSS maupun sistem Kementerian Hukum dan HAM RI, aplikasi SIBAKU dapat dijadikan referensi pencarian bidang usaha bagi para pendiri Perseroan.

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment