Perseroan terbatas (PT) itu merupakan badan hukum yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT) terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Apabila perusahaan memiliki hutang, dan hutang perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Pemegang saham (persero) tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan-perikatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama PT, dan pemegang saham tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai nominal saham yang telah diambilnya atau dimilikinya. Dan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan (Deviden) tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas (Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Itu artinya mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung ruginya PT tersebut.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus ada modal dasar sesuai yang ditentukan dalam UUPT 2007 yaitu sebesar 50 Juta yang dimana atas modal dasar tersebut 25% harus disetor dan ditempatkan dalam PT. Akan tetapi pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP No. 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar Perseroan Terbatas, yang ketentuannya modal dasar tidak lagi minimal 50 Juta, akan tetapi sesuai kesepekatan para pendiri.
Pembangunan perekonomian nasional yang diselanggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekoonomi nasional dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tentang perseoran terbatas.
Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, didalam undang-undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur dengan tata cara:
Dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.
Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus diselanggarakan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kawajaran.
Silakan hubungi kami melalui kontak di bawah ini untuk diskusi lebih lanjut mengenai Pendirian PT dan legalitas usaha lainnya, dan diskusikan dengan kami bidang usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda.
LEEON – PT LEGAL SOLUSI INDONESA
halo@leeon.id 021 2780 5886 0811 8899 107 |