Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

Dalam menjalankan kegiatan usaha tentu membutuhkan legalitas perizinan agar kegiatan usaha berjalan dengan lancar. Kegiatan usaha yang berjalan dengan lancar tentu akan mempermudah pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kemudahan untuk menjalankan kegiatan usaha ini salah satunya berkaitan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dalam SIUP tercantum mengenai modal dasar dan modal disetor perusahaan. SIUP sendiri berguna sebagai izin bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Sebelum memberikan modal yang akan disetorkan kepada perseroan, ada baiknya Anda sebagai pelaku usaha mengenali terlebih dahulu klasifikasi SIUP.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi menjadi beberapa klasifikasi antara lain :

  1. SIUP Kecil (Pasal 2 ayat (2))

Dalam klasifikasi yang termasuk pada SIUP kecil ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang modal disetornya lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) namun tidak termasuk dengan tanah dan bangunan.

  1. SIUP Menengah (Pasal ayat (2))

Untuk perusahaan yang memiliki klasifikasi SIUP menengah ini harus memiliki modal disetor lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) namun tidak termasuk tanah dan bangunan.

  1. SIUP Besar (Pasal 2 ayat (2))

Dalam klasifikasi perusahaan yang termasuk dalam SIUP Besar ini wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.

  1. SIUP Mikro

Untuk klasifikasi perusahaan dalam SIUP Mikro ini hanya termasuk bagi usaha perseorangan atau persekutuan yang kegiatan usahanya diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat dan memiliki modal disetor tidak lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) namun tidak termasuk tanah dan bangunan.

Yang dimaksud dengan modal disetor adalah kekayaan bersih perusahaan yang dimasukkan dalam kas perusahaan yang tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari perusahaan tersebut. Demikian penjelasan mengenai klasifikasi SIUP diatas, semoga bermanfaat.

Ayo nunggu apa lagi, wujudkan usaha anda dengan legalitas yang jelas, konsultasikan bisnis anda sekarang juga, hubungi Leeon ke 0811-8899-107 atau ke e-mail halo@leeon.id

 

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment