Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

 

Jasa konstruksi dalam undang-undang memiliki definisi berupa kegiatan warga negara dalam mewujudkan rancang bangun yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial dan ekonomi kemasyarakatan, hal tersebut bertujuan untuk menunjang terwujudnya pembangunan nasional atas dasar hajat hidup orang banyak.

Beralih ke data himpunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional atau LPJK mengumumkan bahwa per 11 Juni 2019 telah terbit sebanyak 7094 Sertifikat Badan Usaha, dan 2071 Sertifikat Tenaga Ahli.

Masih menyadur data LPJK, per 30 Juni 2019 terkumpul jumlah Badan Usaha Nasional dengan total 129.857 lembaga, dan jumlah kontraktor BUJK sebesar 125.931. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan pertumbuhan konstruksi nasional yang berkembang masif dalam rekam jejaknya yang bisa kita temui dikehidupan sehari-hari.

Dikarenakan bersinggungan dengan kebutuhan primer mayoritas penduduk Indonesia,  maka perizinan untuk bidang usaha ini dijadikan berlapis dan tidak sembarangan.  Perusahaan maupun perorangan yang berkemauan mengurus izin konstruksi diwajibkan untuk masuk dalam asosiasi konstruksi, dimana perkumpulan-perkumpulan tersebut bukan hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi anggotanya, namun juga menjadi tempat pengawasan dan pembinaan bagi para tenaga ahli ini.

Setelah tergabung dalam asosiasi, peserta akan mendapatkan kartu tanda anggota atau yang biasa disebut dengan KTA. Tidak berhenti disitu, tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keterampilan tertentu wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan LPJK berupa Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan masih banyak lagi.

Beberapa hal penting namun tidak jarang terlewatkan dalam mengurus perizinan IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi ini layak menjadi bahan diskusi Anda sebelum melakukan persiapan, berikut poin-poin tersebut telah kami uraikan.

 

  1. Dilarang Pakai VO

Banyak peminat IUJK yang tidak tahu bahwa Izin Usaha ini memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), surat izin tetangga (kiri, kanan, depan, dan belakang) sebagai pengganti Izin Gangguan HO atau UUG, survey lokasi oleh petugas yang berwenang mengeluarkan perizinan, dan pastinya masih banyak lagi hal yang tidak memungkinkan Anda untuk menyewa Virtual Office sebagai alamat kantor.

 

  1. Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi

Ini adalah rantai akad yang tidak bisa dilepaskan dari pengurusan izin usaha jasa konstruksi. Dikarenakan melalui asosiasi tersebut, perusahaan dan tenaga ahli yang Anda ajukan akan diuji kelayakannya oleh penilai ahli, sehingga Anda bisa mendapatkan sertifikat keahlian dan keterampilan yang nantinya akan ditujukan sebagai persyaratan mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi. Tergabungnya Anda dalam perkumpulan ini juga membuahkan banyak manfaat, seperti pertukaran informasi terbaru mengenai perkembangan konstruksi, menambah relasi, dan kegiatan rutin dari asosiasi guna membina anggotanya.

 

  1. Tiga Pilihan Jenis Usaha

Menurut Pasal 12 Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, terbagi tiga pilihan jenis usaha yang bisa menjadi acuan bisnis Anda, yakni:

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi

Klasifikasi usaha jasa konstruksi yang bersifat umum diantaranya arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, dan arsitektur lanskap & perencanaan wilayah. Sementara cakupan yang bersifat spesialis adalah konsultasi ilmiah & teknis, dan pengujian & analisis teknis.

  1. Pekerjaan Konstruksi

Untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil. Sementara yang bersifat spesialis diantaranya instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.

  1. Gabungan Keduanya.

Klasifikasi dari penyatuan dari konsultansi dan pekerjaan meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil. Kemudian layanan yang diberikan adalah rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan.

 

  1. Jumlah Tenaga Ahli

Tenaga ahli konstruksi ditentukan berdasarkan kesesuaian dalam bidang usaha yang dijalankan perusahaan, dengan mematok masing-masing BUJK minimal terdapat dua orang tenaga ahli yang akan bertanggung jawab sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJB (Penganggung Jawab Bidang).

 

  1. Perusahaan atau Perorangan?

Hal ini yang paling banyak ditanyakan oleh peminat jasa konstruksi, apakah bisa dilakukan secara perorangan ? atau harus dibawah payung perusahaan? Apakah bisa berupa CV saja? Dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 memperbolehkan usaha jasa konstruksi dengan bentuk orang perseorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum berupa PT maupun berbentuk badan usaha seperti CV. Asalkan Anda sudah mempertimbangkan untung dan rugi dari masing-masing pilihan.

 Tertarik untuk menekuni bidang jasa konstruksi? Diskusikan dengan kami apa saja yang Anda butuhkan dalam pemenuhan izin usaha konstruksi ini, silakan hubungi kami melalui nara hubung dibawah ini.

LEEON – PT LEGAL SOLUSI INDONESIA 

halo@leeon.id

021 2780 5886

0811 8899 107

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment