Pengurusan legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan izin khusus lainnya yang lebih kompleks dari izin umum lainnya menyebabkan banyak pelaku usaha yang kurang minat mengurus perizinan tersebut. Tidak jarang bahkan menghindar dari kegiatan usaha itu dan lebih memilih untuk mengambil bidang usaha secara general, seperti perdagangan umum misalnya.
Namun, sudahkah Anda tahu bahwa beberapa bidang usaha yang dulunya termasuk kedalam kategori Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP dan izin khusus lainnya, saat ini dapat dipetakan ke dalam SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan?
Beberapa waktu lalu beredar surat berisi konfirmasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang memberikan keterangan bahwa terdapat 45 bidang usaha khusus saat ini yang sudah tergolong dalam KBLI SIUP. 45 Macam bidang usaha tersebut diantaranya :
- 52240 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
- 56103 Kedai Makanan
- 56304 Kedai Minuman
- 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional
- 71204 Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
- 74201 Aktifitas Fotografi
- 80200 Aktivitas Jasa Sistem Keamanan
- 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan
- 36001 Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum
- 36003 Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
- 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
- 56109 Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
- 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
- 59201 Aktivitas Perekaman Suara
- 59202 Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik
- 70100 Aktivitas Kantor Pusat
- 70202 Aktivitas Konsultasi Transportasi
- 70203 Aktivitas Kehumasan
- 73100 Periklanan
- 74901 Aktivitas Penerjemah atau Interpreter
- 74902 Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis
- 77210 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi dan Olahraga
- 77291 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta
- 77292 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi
- 77293 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Percetakan dan Penerbitan
- 77294 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Bunga dan Tanaman Hias
- 77295 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik
- 77299 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya YTDL
- 77303 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air
- 77400 Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta
- 79112 Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata
- 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
- 81290 Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya
- 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
- 82200 Aktivitas Call Center
- 82302 Event Organizer
- 82910 Aktivitas Debt Collection dan Biro Kredit
- 82990 Aktivitas Jasa Penunjang Lainnya
- 90003 Aktivitas Penunjang Hiburan
- 91025 Taman Budaya
- 91029 Wisata Budaya Lainnya
- 92000 Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan
- 96910 Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan YBDI
- 92399 Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YBDI
- 35104 Aktivitas Penunjang Kelistrikan
Daftar KBLI di atas yang kemudian akan dilampirkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Maka dari itu, saat ini sudah tidak ada halangan lagi bagi Anda yang memiliki usaha seperti restoran, event organizer, aktivitas penunjang kelistrikan dan yang lainnya, untuk mengurus perizinan demi mendapatkan perllindungan hukum yang pasti.
Kami membuka layanan diskusi langsung agar kami bisa menjawab kebutuhan Anda dalam pendirian PT maupun pendirian CV. Silakan jangkau kami melalui nara hubung dibawah ini.
PT LEGAL SOLUSI INDONESA halo@leeon.id
021 2780 5886 0811 8899 107 |