Surat izin usaha transportasi – Usaha jasa pengurusan transportasi menurut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 49 Tahun 2017, menyebutkan bahwa kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan udara. Ragam kegiatan yang dimaksud diantaranya dapat berupa:
Masih banyak lagi radius jenis kegiatan usaha pengurusan transportasi yang bisa Anda temukan dalam Peraturan diatas, dan perizinan yang memayunginya tidak lain dan tidak bukan adalah SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
SIUJPT dikeluarkan pada tingkat provinsi oleh Gubernur bagi perusahaan lokal dalam negeri, dan oleh BKPM untuk perusahaan joint venture dan PMA. Dengan mempersiapkan persyaratan minimal sebagai berikut:
Perlu digaris bawahi, untuk bisa mendapatkan SIUJPT perusahaan Anda harus memiliki modal dasar paling sedikit 1,2M dan minimal 25% dari modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik. Hal lainnya yang tidak boleh Anda lupakan untuk dicantumkan dalam Akta Pendirian yakni pemilihan klasifikasi lapangan usaha khusus berupa Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau Freight Forwarders pada segmen maksud dan tujuan.
Masih menjadi bagian pokok yang harus diturut sertakan adalah memiliki tenaga ahli warga negara Indonesia, dengan minimum pendidikan D3 dibidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Suply Chain atau sertifikat Ahli Kepabeanan atau Kepelabuhan (Alternatif atau Kumulatif). Dimana dokumen tenaga ahli tersebut wajib dilampirkan dalam proses pengajuan SIUJPT.
Terdapat proposal teknis yang harus dipenuhi dengan rincian isi proposal yang mengandung informasi seperti memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah. Selanjutnya, memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi. Terakhir dalam proposal teknis juga wajib melampirkan bukti kepemilikan lahan parkir atau pool.
Tidak berhenti disitu, perusahaan yg telah mendapatkan SIUJPT wajib melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 bulan terpantau. Kemudian melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pejabat pemberi izin, dikarenakan bersamaan dengan diadakannya evaluasi kinerja dari laporan realisasi kegiatan si penyelenggara usaha pengurusan transportasi tersebut. Apabila luput dari pelaksanaannya maka dikenakan tidakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan SIUJPT.
Anda juga bisa mengacu pada Permenhub No 89 Tahun 2018 Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Dibidang Laut sebagai pranala dalam perizinan dibidang kelautan.
Sudah sejauh mana persiapan Anda untuk mengajukan SIUJPT? Silakan hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut mengenai pengurusan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ini.
PT LEGAL SOLUSI INDONESA
halo@leeon.id 021 2780 5886 0811 8899 107 |