Email Address

halo@leeon.id

Phone Number

0811-8899-107

Phone Office

021 2780 5886

Our Blog

Syarat pendirian CV – Ingin mendirikan CV? Perhatikan beberapa panduan dan syarat pendirian CV  yang wajib Anda ketahui sebelum mendirikan badan usaha CV Anda.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan ekonomi telah banyak dilakukan oleh berbagai macam kalangan. Hal ini terlihat dari semakin banyak masyarakat yang mulai terjun langsung ke dalam dunia wirausaha. Jumlah pelaku usaha yang semakin meningkat tentu saja berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, hal ini sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi angka pengangguran khususnya apabila ada pelaku usaha berani atau mampu mengembangkan kegiatan usaha yang dilakukannya dengan merekrut orang lain untuk bergabung bersamanya.

Seorang pelaku usaha yang serius untuk mengembangkan usahanya tentu memiliki strategi serta langkah-langkah yang akan ia lakukan terhadap perusahaannya. Salah satu langkah utama yang dilakukan yaitu berupaya agar kegiatan usaha yang dijalankannya segera mengantongi izin serta memiliki legalitas hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan permohonan pendirian badan usaha sebagai wadah dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Di Indonesia, terdapat beberapa macam bentuk perusahaan di antaranya:

  • Perusahaan Perseorangan;
  • Firma;
  • Perseroan Komanditer (CV);
  • Perseroan Terbatas (PT);
  • dan lain-lain

Meskipun bentuk perusahaan berbeda-beda, namun semua bentuk perusahaan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh laba atau keuntungan melalui barang dan/atau jasa yang diproduksi.

Selain PT, bentuk usaha yang familiar serta cukup terkenal di masyarakat yaitu CV. Sebagian besar pelaku usaha memutuskan untuk mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV dikarenakan prosedur pengajuan yang mudah dan sederhana serta biaya pendirian yang terjangkau bagi semua kalangan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Syarat Pendirian CV

Sekilas Tentang CV

Perseroan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan istilah CV (Comanditaire Venootschap) adalah salah satu bentuk perusahaan yang bukan merupakan badan hukum karena tidak ada Peraturan Perundang-undangan khusus yang mengaturnya. Ketentuan yang mengatur tentang CV terdapat di beberapa regulasi di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Dasar Hukum CV

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa sampai saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai CV secara terperinci sehingga aturan mengenai CV hanya ada pada beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia di antaranya:

  1. Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

Pengurus CV

Dalam suatu perusahaan, tentu ada pihak-pihak yang memiliki peran serta tanggung jawab terhadap perusahaan tersebut. Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai CV apabila perusahaan tersebut didirikan minimal oleh 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, tidak memungkinkan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi pendiri suatu CV.

Dua orang yang melakukan pendirian CV tersebut sekaligus akan berperan sebagai pengurus. Dalam suatu CV, pihak-pihak yang terlibat sebagai pengurus akan disebut sebagai sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu Komanditer merupakan pengurus pasif yang tidak bertindak secara langsung atas nama perusahaan sedangkan Sekutu Komplementer merupakan pengurus aktif yang nantinya akan bertindak secara langsung untuk dan atas nama perusahaan.

Tanggung Jawab Pengurus CV

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa dalam suatu CV terdapat dua macam pengurus, yaitu yang bertindak sebagai sekutu komanditer dan bertindak sebagai sekutu komplementer. Masing-masing pengurus, baik sekutu komanditer maupun sekutu komplementer akan dibebankan pertanggungjawaban yang berbeda terhadap perusahaan yang dijalankan.

Sekutu komanditer atau dapat disebut sebagai pesero pasif merupakan pihak yang bertindak sebagai pemberi modal dalam suatu CV. Tanggung jawab yang dibebankan kepada pihak ini hanya sebatas jumlah modal yang masuk ke dalam perusahaan. Semakin besar modal yang dimasukkan, maka pertanggungjawaban sekutu komanditer semakin besar. Hal ini berlaku juga sebaliknya, semakin kecil modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan maka semakin kecil pula tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

Lain halnya dengan sekutu komanditer, bagi sekutu komplementer atau dapat disebut sebagai pesero aktif akan dibebankan tanggung jawab secara penuh terhadap perusahaan. Hal ini dikarenakan ia yang berperan aktif atas nama perusahaan secara penuh, sehingga apabila perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar maka sekutu komplementer harus siap menanggung kerugian tersebut sekalipun nantinya harus melibatkan harta pribadinya.

 

Bentuk-Bentuk CV

Syarat Pendirian CV 2020

Berdasarkan perkembangannya, terdapat 3 (tiga) macam bentuk CV sebagai berikut:

1. Persekutuan Komanditer (CV) Murni

Persekutuan Komanditer (CV) Murni merupakan bentuk CV dimana hanya terdapat seorang sekutu komplementer di dalamnya sedangkan yang lain akan bertindak sebagai sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer (CV) Campuran

Persekutuan Komanditer (CV) Campuran merupakan bentuk CV yang berasal dari Firma. Sebagai informasi, Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha menggunakan gabungan dari beberapa nama pengurus yang terlibat. Dalam CV yang berbentuk campuran ini, para pengurus yang sebelumnya terlibat dalam Firma nantinya akan berperan sebagai sekutu komplementer sementara pihak lainnya yang merupakan tambahan akan menjadi sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer (CV) dengan Saham

Persekutuan Komanditer (CV) dengan Saham merupakan bentuk CV dimana modal dalam perusahaan berupa saham. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang bentuk CV ini, hanya saja salah satu perbendaan yang mencolok dibandingkan dengan CV biasa adalah modal yang disepakati berupa saham.

 

Modal awal suatu CV

Dalam suatu perusahaan berbentuk CV tidak ada aturan khusus yang menentukan nominal ataupun jumlah modal yang harus disiapkan oleh pengurus. Hal ini dikarenakan kebijakan dalam suatu CV didasarkan pada kesepakatan para pihak. Dengan demikian, modal yang dikeluarkan masing-masing pihak juga dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Biaya Pendirian CV

Bagi pelaku usaha, besaran biaya pendirian perusahaan tentu menjadi salah satu hal utama yang menjadi pertimbangan setelah ia memutuskan untuk melakukan pendirian perusahaan. CV cukup banyak diminati oleh pelaku UMKM, khususnya yang memiliki keterbatasan modal karena biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan terjangkau.

Besaran biaya pendirian CV dapat berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Hal ini tergantung pada domisili ataupun tempat dimana CV tersebut didirikan. Besaran biaya tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu, entah lebih tinggi ataupun bahkan lebih rendah dari sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang merasa tidak memiliki pengetahuan dalam melakukan pendirian CV, maka langkah yang akan diambil olehnya adalah melibatkan pihak ketiga untuk membantu proses pendirian perusahaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah notaris serta perusahan-perusahaan lain yang menyediakan jasa pendirian perusahaan.

Pelaku usaha yang memilih alternatif ini tentu akan mengeluarkan biaya pendirian yang berbeda dengan pelaku usaha yang melakukan pendirian CV secara mandiri. Perbedaan biaya yang ada juga dapat berpengaruh pada waktu yang diperlukan dalam melakukan pendirian CV.

 

Pemilihan Nama dalam CV

Sebelum memutuskan untuk melakukan pendirian CV, pelaku usaha pelu menyiapkan nama yang akan digunakan pada perusahaannya. Perlu diketahui bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir akan dipusingkan dengan nama perusahaan yang akan digunakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya batasan penggunaan nama pada suatu CV. Oleh karena itu, menjadi suatu hal yang mungkin terjadi apabila nama salah satu CV hampir menyerupai nama CV lainnya.

Saat ini, pendaftaran CV dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018. Berkaitan dengan pemilihan nama, dalam Permenkumham tersebut terdapat ketentuan bahwa nama yang akan diajukan pada saat pelaku usaha melakukan pendirian CV merupakan nama yang belum digunakan secara sah oleh perusahaan lain dalam SABU.

Adanya ketentuan ini tetap saja memudahkan pelaku usaha dalam menentukan nama yang akan digunakan untuk perusahaannya selama nama yang digunakan tersebut tidak sama persis dengan nama yang telah ada dalam SABU.

 

Persiapan Pendirian Perusahaan

Syarat Pendirian CV 2020

Sebelum melakukan pendirian perusahaan dalam bentuk apapun, termasuk CV, maka pelaku usaha perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini:

Persiapan Modal

Pelaku usaha perlu untuk menyiapkan modal awal yang akan ia keluarkan sebelum melakukan pendirian perusahaan. Apabila ia akan melakukan pendirian perusahaannya dalam bentuk CV, maka modal awal yang diperlukan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak lainnya yang merupakan pendiri perusahaan. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan mengenai besaran modal yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam melakukan pendirian CV sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sektor Usaha yang dijalankan

Salah satu kekurangan CV dibandingkan PT adalah bahwa tidak semua sektor usaha dapat dilakukan pendirian perusahaan dalam bentuk CV. Oleh karena itu, apabila seorang pelaku usaha hendak melakukan pendirian CV maka ia harus dapat memastikan bahwa perusahaannya bergerak pada sektor usaha yang dapat didirikan dalam bentuk CV.

Sebagai informasi, pendirian CV hanya dapat dilakukan pada 5 (lima) sektor usaha berikut:

  1. Bidang Jasa, merupakan sektor usaha yang memberikan layanan dalam bentuk ilmu, tenaga, keahlian, serta kemampuan tertentu seperti: Pendidikan, Teknik, Komputer, Keuangan, Akutansi, Manajemen, Transportasi, Katering, Sistem Informasi, serta Jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, Pemeliharaan, dan lain sebagainya.
  2. Bidang Perdagangan, merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti: Distributor atau Agen suatu produk, Supplier, Komisioner, Bahan Bangunan, Furniture, Barang cetakan, ATK, Telekomunikasi, Mekanikal, Barang elektronik, Makanan dan Minuman, Busana, Kerajinan Tangan, Alat-alat medis dan kedokteran, Obat-obatan dan Farmasi, Komputer, Toiletries, dan lain sebagainya.
  3. Bidang Percetakan, merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan ataupun gambar pada media tertentu dengan menggunakan mesin cetak seperti: Penerbitan Buku, Penjilidan, serta Kemasan atau Packaging.
  4. Bidang Industri, merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa hasil olahan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, ataupun barang jadi untuk dapat menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai mutu atau kualitas yang tinggi seperti: Industri Kayu, Industri Makanan, Industri Tekstil, Industri Pakaian Jadi, Furniture, Industri Peralatan Alat Tulis Kantor, Industri Peralatan Rumah Tangga, dan lain sebagainya.
  5. Bidang Kontraktor, merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa perubahan, perombakan, perbaikan, serta pembongkaran atas suatu bangunan tertentu seperti: Kontraktor Gedung, Kontraktor Rumah, Kontraktor Jalan, Kontraktor Konstruksi Bangunan, Kontraktor Jembatan, Kontraktor Listrik, Kontraktor Besi dan Kayu, Kontraktor Instalasi Listrik, Air, Gas, dan Telekomunikasi.

Sasaran atau Pasar serta Kebutuhan Pasar

Pada saat hendak melakukan pendirian perusahaan, dalam hal ini perusahaan dalam bentuk CV, pelaku usaha perlu menentukan sasaran pasar terhadap produk berupa barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaannya.

Sasaran yang dimaksud adalah segmentasi mengenai siapa-siapa saja yang akan menjadi target untuk produk yang akan ditawarkan. Dengan mengetahui segmentasi pasar tersebut, maka pelaku usaha dapat menelusuri pula apa-apa saja yang menjadi kebutuhan segmentasi pasar.

Selain itu, setelah menentukan siapa yang akan menjadi sasaran atau target pasar atas produk yang akan ditawarkan, pelaku usaha perlu mengeksplorasi lebih jauh mengenai perkembangan kebutuhan pada segmentasi pasar.

Hal tersebut perlu dilakukan agar perusahaan yang dijalankan dapat terus berkembang dan bertahan seiring dengan perkembangan zaman. Apabila pelaku usaha tidak cakap dalam memahami bagaimana situasi pasar saat ini serta apa yang menjadi kebutuhan pasar saat ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan yang dijalankannya akan mengalami kerugian bahkan semakin kehilangan konsumen ataupun pelanggan.

Untuk itulah, sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan, pelaku usaha juga perlu mempelajari lingkungan sekitar yang nantinya akan menjadi target atau sasaran pasar.

Tata Cara Pendirian CVTahun 2018 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Salah satu isi ketentuan dalam Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran CV sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili CV tersebut.

Untuk mengajukan permohonan pendirian CV, ada beberapa hal yang perlu dilakukan di antaranya sebagai berikut:

  1. Menyiapkan kelengkapan data CV yang akan didirikan, di antaranya:
    1. Nama CV
    2. Tempat kedudukan atau domisili CV
    3. Pengurus CV
    4. Maksud dan Tujuan pendirian CV
    5. Sektor Usaha yang dijalankan
  2. Melakukan pemesanan nama CV yang akan digunakan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Hal ini untuk memastikan bahwa nama CV yang diajukan dapat digunakan karena belum secara sah digunakan oleh perusahaan lainnya.
  3. Membuat Akta Pendirian CV di hadapan Notaris

Sebelum mendatangi kantor Notaris, pelaku usaha perlu menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Copy atau scan E-KTP pengurus
  2. Copy Kartu Keluarga pengurus
  3. Copy NPWP pengurus
  4. Copy Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Tempat Usaha berupa:

– Copy Sertifikat atau Pelunasan PBB tahun terakhir; atau

– Copy Perjanjian Sewa yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa oleh pemilik; atau

– Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

  1. Foto bangunan tampak depan dan dalam
  2. Melakukan registrasi melalui SABU dengan melampirkan salinan akta notaris hingga diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kemenkumham. SKT tersebut sekaligus menjadi bukti pengesahan pendirian CV oleh Kemenkumham.
  3. Melakukan pendaftaran Nomor Izan Berusaha (NIB). Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB yang didaftarkan nantinya akan berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), serta Angka Pengenal Importir (API).
  4. Melakukan pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Izin Usaha tersebut diajukan untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sedangkan Izin Operasional atau Izin Komersial diperlukan apabila sewaktu-waktu perusahaan memerlukan izin khusus pada saat melakukan suatu kegiatan.

Setelah Perusahaan Berdiri

Syarat Pendirian CV 2020

Setelah pendirian CV berhasil dilakukan, maka pelaku usaha perlu melakukan lima hal berikut:

Melakukan pelaporan tenaga kerja yang terlibat dalam perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (Permenaker 14/2006), setiap perusahaan wajib untuk melaporkan tenaga kerja yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Pelaporan dilakukan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id/

Menjaga segala macam dokumen perusahaan

Dokumen perusahaan yang dimiliki harus dijaga sebaik mungkin. Dokumen serta berkas-berkas yang dimiliki oleh perusahaan merupakan salah satu hal penting yang tentu saja akan diperlukan kembali di kemudian hari, terlebih lagi untuk dokumen-dokumen yang harus diperpanjang karena memiliki masa berlaku. Selain itu, dokumen tersebut juga diperlukan apabila suatu hari perusahaan menjumpai adanya konflik yang membuat perusahaan harus mengalami penutupan ataupun perpindahan tangan.

Membuat perjanjian secara tertulis

Pelaku usaha perlu membuat perjanjian secara tertulis tiap kali ia melakukan transaksi atas nama perusahaan dengan pihak lain. Perjanjian tertulis tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya konflik atau masalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari menyangkut hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, baik pihak pelaku usaha yang melakukan transaksi atas nama perusahaan ataupun pihak lainnya.

Melakukan pembayaran pajak

Salah satu bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bagi pelaku usaha adalah dengan menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WB). Setiap perusahaan harus membayar pajak dengan besaran yang berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Bagi perusahaan yang memiliki omset Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun, maka baginya ada kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PKP.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak. Untuk menjadi PKP, pengusaha dapat mengajukan diri secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sekalipun omset tahunan yang diperoleh tidak mencapai Rp 4.800.000.000.

Setelah mengajukan pendaftaran, biasanya pihak KPP akan melakukan survei langsung untuk melihat kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Survei ini berlaku hanya untuk perusahaan yang omset tahunannya kurang dari Rp 4.800.000.000. Namun tidak ada kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai PKP karena tanpa menjadi PKP pun kegiatan usaha yang dilakukannya dapat tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.

Mendaftarkan merek produk

Pendaftaran merek atas produk yang dimiliki oleh perusahaan perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaim, penjiplakan ataupun peniruan terhadap produk tersebut oleh pihak lain. Pendaftaran merek dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektuan (Ditjen HKI).

Setiap pelaku usaha tentu menginginkan agar perusahaannya dapat terus berkembang atau minimal dapat bertahan di tengah persaingan usaha yang kian marak terjadi. Setelah perusahaan berdiri, pelaku usaha khususnya pendiri ataupun penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini dalam bentuk CV, harus mampu untuk bersikap peka terhadap sekitar.

Ia harus dapat melihat apa-apa saja yang sedang menjadi tren di pasar. Dengan demikian, ia dapat mengemukakan berbagai macam terobosan serta inovasi baru terhadap CV yang dimilikinya tersebut.

Terobosan serta inovasi yang dimaksud harus sesuai dengan perkembangan pasar sesuai dengan sektor usaha dimana CV tersebut bergerak. Hal tersebut menjadi salah satu peluang agar perusahaan dapat tetap bertahan serta bersaing dengan perusahaan lainnya. Di sisi lain, terobosan serta inovasi yang dikemukakan tersebut tidak menutup kemungkinan dapat membuat perusahaan semakin berkembang.

Demikian uraian mengenai CV secara lengkap. Semoga apa yang telah kami uraikan dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan bagi para pembaca.

LEEON memberikan penawaran jasa pendirian CV dengan proses pendirian singkat sekitar 15 hari kerja, terhitung sejak akta dan SK Kemenkumham diterbitkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan perizinan dapat menghubungi:

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment