Syarat Pendirian PT – Dewasa ini, tidak sedikit masyarakat yang tertarik dengan dunia usaha, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, bahkan sampai karyawan yang sudah menjadi pegawai tetap perusahaan juga tak jarang yang memiliki usaha lain yang ditekuninya.
Mereka yang memiliki suatu bidang usaha baik itu usaha kecil, menengah ataupun besar inilah yang disebut sebagai pelaku usaha. Seorang pelaku usaha tentu telah memiliki tujuan ke mana perusahaannya akan dibawa ke depannya.
Dalam melakukan suatu bidang usaha, selain persiapan modal, salah satu langkah pertimbangkan oleh seorang pelaku usaha adalah membuat suatu perusahaan atau badan usaha sebagai wadah dari bidang usahanya tersebut. Dengan demikian, legalitas bidang usaha yang tengah dijalankannya dapat menjadi lebih jelas dan tepercaya.
Adanya perusahaan atau badan usaha yang jelas tentu akan membawa pengaruh besar bagi bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perusahaan atau badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan daya tarik tersendiri terhadap bidang usaha yang ditekuni oleh seorang pelaku usaha.
Di Indonesia, terdapat beberapa macam bentuk perusahaan ataupun badan usaha baik itu yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam menentukan bentuk perusahaan ataupun badan usaha mana yang akan didirikan, seorang pelaku usaha perlu menyesuaikan dengan bagaimana kebutuhan dalam perusahaan atau bidang usahanya tersebut.
Di antara bentuk perusahaan yang cukup banyak dikenal dan banyak digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang merupakan badan hukum dimana modal dasar yang disetorkan atau dimasukkan ke dalam perusahaan berupa saham.
Saham merupakan surat berharga dalam suatu perusahaan dimana surat tersebut dapat diperjualbelikan dengan nilai finansial yang bisa naik dan turun setiap saat.
Saham memiliki sifat kepemilikan, maksudnya pemilik saham tersebut merupakan pemilik dari perusahaan, sehingga semakin besar saham yang dimiliki maka akan semakin besar pula kekuasaan dalam perusahaan atau badan usaha.
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk dari badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Pesekutuan ini dibentuk atau didirikan berdasarkan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam UUPT tersebut.
Pemegang saham dalam suatu PT memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu bergantung pada besaran nominal atau jumlah saham yang telah disetorkan atau dimasukkan ke dalam perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Pemilik obligasi mendapatkan keuntungan berupa tetap tanpa menghiraukan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh PT tersebut.
Selain merupakan suatu badan hukum, PT juga memiliki ciri tersendiri di antaranya:
Dalam mencapai tujuannya, maka diperlukan adanya struktur atau pembagian tugas dalam perusahaan atau badan usaha tersebut. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUPT disebutkan bahwa terdapat tiga organ atau bagian dalam suatu PT, yaitu:
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang organ dalam suatu PT telah diatur dalam UUPT dengan rincian sebagai berikut:
Dengan demikian, masing-masing organ dalam suatu PT memiliki kewajiban berupa tugas serta wewenangnya masing-masing dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Rincian mengenai kewajiban tersebut dituangkan lebih rinci dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Ada beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan mengenai pendirian PT, di antaranya:
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam mendirikan suatu bentuk perusahaan ataupun badan usaha, seorang pelaku usaha perlu melakukan berbagai macam pertimbangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang usaha yang dijalankannya.
Disadari ataupun tidak, kehadiran PT dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi hal yang umum dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Bagi pelaku usaha, di antara hal-hal yang menjadi pertimbangan sehingga memilih mendirikan perusahaannya dalam bentuk PT antara lain:
Aktifitas usaha lebih luas
Tidak semua perusahaan ataupun badan usaha dapat bergerak bebas di berbagai macam sektor. Akan tetapi, pendirian PT memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam cakupan jenis kegiatan yang lebih luas.
Mulai dari sektor perhubungan, pariwisata, konstruksi, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi salah satu keunggulan pendirian PT yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya.
Mendapat perlindungan hukum
Pendirian PT lebih mendapatkan perlindungan hukum dibandingkan bentuk badan usaha lainnya mengingat statusnya sebagai badan hukum.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang secara jelas mengatur mengenai PT dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Peraturan Perundang-undangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Dengan demikian, pendirian PT dirasa menguntungkan khususnya dalam hal kepastian hukum.
Modal tidak terbatas
Salah satu keunggulan pendirian PT dibandingkan badan usaha lainnya adalah modal yang dimiliki perusahaan tidak terbatas pada saham dan obligasi.
Akan tetapi suatu PT dapat memperoleh modal tambahan berupa pinjaman dalam jumlah besar, mengingat statusnya sebagai badan hukum. Dengan demikian, hal ini memungkinkan bagi PT tersebut untuk melakukan ekspansi.
Keberlangsungan perusahaan terjamin
Adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengingat membuat PT memiliki keberlangsungan berdiri lebih lama dibandingkan badan usaha lainnya.
Ini dikarenakan adanya aturan yang jelas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya adu pendapat yang dapat menimbulkan konflik internal dalam perusahaan.
Dengan demikian, karena kecilnya kemungkinan terjadinya konflik dalam perusahaan tersebut membuat PT dapat bertahan lebih lama.
Adanya pembatasan tanggung jawab
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan atau dimasukkan ke dalam perusahaan. Apabila terjadi kerugian yang dialami oleh suatu PT, maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
Adanya pemisahan harta
Dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham.
Tidak merugikan pemilik
Selain karena adanya pembatasan tanggung jawab serta pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi, pemegang saham sebagai pemilik PT tidak akan mengalami kerugian yang dapat mengakibatkan dampak besar bagi dirinya apabila terjadi kerugian dalam perusahaan.
Hal ini juga dikarenakan modal berupa saham yang telah disetorkan atau dimasukkan ke dalam PT dapat diperjualbelikan, sehingga pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mendapatkan kembali investasinya yang telah masuk ke dalam perusahaan.
Selain itu, bagi pelaku usaha besar, pendirian PT dapat memberikan keuntungan dari segi perpajakan khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha berbeda.
Hal ini dikarenakan besaran pajak yang dibayarkan dalam bentuk PT akan lebih kecil dibandingkan ketika ia melakukan pembayaran secara perorangan.
Profesionalitas
Pendirian PT dinilai mampu membawa bidang usaha yang dijalankan bergerak secara profesional. Hal ini dikarenakan adanya manajemen pengelolaan modal yang dilakukan oleh masing-masing orang yang memang ahli di bidangnya, sehingga alokasi modal dapat berjalan efisien dan tepat sasaran.
Dengan demikian, perusahaan memiliki peluang yang besar serta dapat membuahkan hasil yang maksimal. Selain itu, fungsi pengawasan dalam perusahaan dan tanggung jawabnya juga lebih terjamin.
Memungkinkan untuk melakukan ekspansi
Pendirian PT memungkinkan perusahaan dapat mengembangkan kegiatan usahanya tidak hanya dalam ruang lingkup nasional, bahkan internasional yang dapat melibatkan negara-negara lain.
Hal ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga memungkinkan kegiatan usaha yang dijalankannya untuk bersekutu dengan PMA.
Apabila ada perusahaan yang didirikan dalam bentuk PMA, maka perusahaan tersebut harus berbentuk PT dengan catatan bahwa paling tidak salah satu yang menjadi pemegang saham adalah pemilik modal asing.
Berdasarkan berbagai macam keuntungan pendirian PT yang telah disebutkan di atas, maka tidak mengherankan jika tidak sedikit pelaku usaha yang pada akhirnya memilih untuk mendirikan perusahaannya dalam bentuk PT.
Untuk melakukan pendirian PT, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UUPT bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus pendirian PT.
Syarat umum
Di antara syarat-syarat umum pendirian PT sebagai berikut:
Syarat khusus
Selain syarat umum, dalam pendirian PT juga terdapat syarat khusus antara lain:
Data Pendirian PT
Dalam melakukan pendirian PT, pelaku usaha juga perlu mempersiapkan dokumen pendirian PT di antaranya sebagai berikut:
Nama perusahaan
Pelaku usaha perlu menyiapkan nama PT yang minimal berasal dari tiga suku kata dengan ketentuan bahwa kata yang digunakan bukan merupakan serapan dari bahasa asing.
Nama tersebut ditulis dengan huruf latin. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa nama PT yang disiapkan belum digunakan oleh perusahaan lain.
Tempat dan kedudukan perusahaan
Pelaku usaha perlu menentukan domisili atau tempat dan kedudukan perusahaan yang dijalankan, apakah perusahaan berada di wilayah Kota atau Kabupaten.
Maksud dan tujuan perusahaan
Pelaku usaha juga perlu menentukan jenis serta bidang usaha yang dijalankan, dalam sektor apa PT tersebut dijalankan, serta apa saja yang menjadi tujuan dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaannya.
Prosedur pendirian PT
Beberapa tahun lalu, PT dianggap memiliki kekurangan yang cukup menyulitkan pelaku usaha. Hal ini dikarenakan proses pendirian PT yang memakan waktu lama serta besaran biaya pendirian PT yang tidak sedikit.
Akan tetapi, ketentuan yang berlaku di Indonesia saat ini telah memberikan keuntungan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya dengan mendirikan perusahaan dalam bentuk PT.
Salah satu perubahan ketentuan tersebut adalah mengenai prosedur pendirian PT yang sebelumnya terdiri dari 13 tahap, namun saat ini dipadatkan menjadi 7 tahap.
7 tahap pendirian PT adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha melakukan pengajuan nama perusahaan. Setelah itu, pelaku usaha dibebankan biaya pengajuan nama tersebut serta penerbitan izin atas nama perusahaan.
Langkah ini dilakukan dalam satu sistem pelayanan yang dapat diakses melalui http://ahu.go.id. Pengajuan ini memakan waktu dua hari kerja dengan biaya Rp200.000.
Setelah melakukan pendaftaran nama perusahaan dan melakukan pembayaran pendaftaran, maka pelaku usaha akan memperoleh standar akta perusahaan yang didapatkan dari Notaris.
Akta ini akan memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan dalam akta tersebut harus bahasa Indonesia. Proses ini hanya memakan waktu satu hari kerja dengan biaya maksimal Rp1.000.000 disesuaikan dengan Notaris
Setelah mendapatkan akta pendirian PT dari Notaris, kemudian akta tersebut akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum akhirnya diumumkan dalam Berita Acara Republik Indonesia. Proses ini memakan waktu satu hari dengan biaya sekitar Rp1.000.000.
SIUP dan TDP sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi masing-masing, namun saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, TDP saat ini telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga memiliki fungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). Proses ini memakan waktu satu hari dan pelaku usaha tidak akan dipungut biaya.
Proses ini memakan waktu satu hari dan pelaku usaha tidak akan dipungut biaya.
Proses ini dilakukan secara online atau dalam jaringan pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu http://bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja dan pelaku usaha tidak akan dipungut biaya.
Terakhir, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id.
Berkaitan dengan modal pendirian PT, dalam UUPT disebutkan bahwa besaran modal dasar atau modal awal pendirian PT adalah sejumlah Rp50.000.000.
Akan tetapi, sebagian pelaku usaha merasa bahwa besaran modal awal pendirian PT tersebut menjadi salah satu kendala yang cukup besar khususnya bagi pelaku usaha yang masih memiliki modal terbatas namun berkeinginan untuk mendirikan perusahaannya dalam bentuk PT dikarenakan pertimbangan mengenai keuntungan yang didapat apabila mendirikan PT.
Oleh karena itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2006), pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa modal awal pendirian PT disesuaikan dengan kesepakatan para pendirinya.
Hal ini secara tidak langsung sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pelaku usaha serta kegiatan perekonomian di Indonesia agar semakin berkembang.
Meski demikian, persyaratan mengenai modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendaftaran pendirian PT dengan aturan modal awal pendirian PT berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Aset maksimal Rp50.000.000, omset maksimal Rp300.000.000
Aset antara Rp50.000.000 – Rp500.000.000, omset antara Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000
Aset antara Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000, omset antara Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000
Biaya Pendirian PT
Bagi pelaku usaha, di antara hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendirian PT selain modal adalah kisaran biaya pendirian yang diperlukan. Seiring berjalannya waktu, besaran biaya pendirian perusahaan dapat mengalami perubahan.
Perubahan besaran biaya pendirian perusahaan tersebut dapat menjadi lebih tinggi ataupun lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan biaya pendirian perusahaan ini dapat berpengaruh pada lamanya proses pendirian perusahaan. Selain itu, perbedaan biaya pendirian perusahaan juga bergantung pada apakah proses pendirian perusahaan tersebut dilakukan secara mandiri atau melalui perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan pendirian perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah pendirian PT.
Selain modal, biaya pendirian PT yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha antara lain:
Biaya Pembuatan Akta Notaris
Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dalam hal ini adalah akta pendirian perusahaan. Setiap kantor notaris memiliki besaran tarif yang berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan tarif tersebut disesuaikan dengan skala usaha atau bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
Biaya Lainnya
Selain biaya pembuatan akta notaris, pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian PT perlu menyiapkan biaya untuk mengajukan nama perusahaan serta mengajukan izin pendirian badan hukum.
Di antara yang termasuk dalam biaya lain-lain dalam hal ini adalah apabila pelaku usaha melakukan pendirian PT dengan menggunakan perusahaan yang menyediakan jasa pendirian PT.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendirian PT, maka PT LEGAL SOLUSI INDONESA (LEEON) dapat menjadi solusi permasalahan legalitas Anda termasuk memudahkan proses pendirian PT Anda.
LEEON merupakan perusahaan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum disemua aspek usaha dan mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia.
Untuk itu, kami menyediakan layanan jasa hukum untuk membantu para pelaku usaha mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar untuk pengurusan legalitas agar bisnis yang mereka jalani dapat berkembang dengan hukum yang jelas.
Mengapa harus mengurus izin usaha di LEEON?
BERPENGALAMAN
Kami berpengalaman dalam urusan izin usaha.
JELAS
Proses jelas dalam menangani perizinan usaha anda.
TERPERCAYA
Kami terpercaya dalam pengurusan izin usaha.
LEEON memberikan penawaran jasa pendirian PT dengan biaya mulai dari Rp3.000.000-an dengan proses pendirian singkat sekitar 15 hari kerja, terhitung sejak akta dan SK Kemenkumham diterbitkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan perizinan dapat menghubungi: