PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Di Indonesia saat ini, pendirian Perseroan Terbatas masih menjadi salah satu bentuk usaha yang paling banyak diminati oleh pelaku usaha baik dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai dengan pelaku usaha menengah keatas. Sebagian besar dari mereka tergiur untuk melakukan pendaftaran badan usaha dalam bentuk PT. Prosedur pendirian PT saat ini masih sering berubah dengan menyesuaikan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam pendirian PT, nama yang digunakan minimal 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh orang lain. Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Untuk pendirian PT ini, dibutuhkan minimal 2 orang untuk menjadi pengurus (direktur dan komisaris) dan 2 orang sebagai pemegang atau 2 pengurus sekaligus pemegang saham. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UUPT), pihak yang bertindak sebagai pendiri PT ini merupakan orang perseorangan atau badan hukum dan dibentuk atas perjanjian. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham. Untuk urusan permodalan pendirian PT ini diatur dalam undang-undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa untuk pendirian PT harus memiliki modal dasar minimal RP. 50.000.000 dan semua modal tersebut harus ditempatkan atau disetor minimal 25% sehingga menjadi RP. 12.500.000. Namun jika mengingat Paket Kebijakan XXI yang telah dikeluarkan oleh presiden RI (Jokowi), modal dasar pendirian PT tidak lagi harus minimum RP. 50.000.000, namun bisa tergantung dengan kesepakatan orang-orang yang mendirikan PT sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Atau bisa juga dengan faktor lokasi domisili usaha yang akan dijalankan dan lamanya pengurusan PT.
Syarat untuk mendirikan PT, yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut:
*Dengan catatan apabila suami istri ingin mendirikan PT bersama maka harus di lengkapi dengan perjanjian pisah harta (pra nikah) atau ada pihak ke 3 sebagai pemegang sahamnya dan di pastikan dokumen persyaratan diatas sudah terupdate semua baik itu KTP maupun NPWP para pemegang saham dan pengurus.
Apabila dokumen diatas sudah di siapkan prosedur selanjutnya dalam pendirian PT terbaru diantaranya adalah:
Dalam proses ini di butuhkan opsi nama PT untuk di cek oleh Notaris melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) agar mengetahui nama yang kita siapkan masih bisa di gunakan atau tidak, dengan demikian pelaku usaha harus menyediakan opsi nama-nama PT,. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa nama PT yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2011. Dan apabila nama dapat di gunakan maka Notaris akan melakukan pemesanan (booking) nama PT tersebut.
Setelah nama di pesan oleh Notaris, tahap selanjutnya yaitu mempersiapkan draft akta sesuai data dan kesepakatan para pemegang saham dan pengurus perseroan dan membuat draft akta perusahaan sesuai dengan data dan yang disepakati oleh para pemegang saham dan pengurus perseroan.
apabila draft akta sudah sesuai dan di sepakati oleh para pemegang saham dan pengurus perseroan, maka langkah selanjutnya para pemegang saham dan pengurus perseroan menandatangani draft akta tersebut dihadapan Notaris, akan tetapi apabila berhalangan hadir untuk tanda tangan di hadapan Notaris maka opsi lainnya yaitu dengan cara memberikan kuasa hadap Notaris secara tertulis (surat kuasa) kepada pihak lain, selanjutnya Notaris akan melakukan finalisasi Akta dengan cara membuat salinan Akta tersebut dan mendaftarkan ke Kemenkumham serta mendapatkan pengesahan dari Instansi terkait atau dari pejabat yang berwenang. Di tahap ini Notaris juga bisa mendaftarkan NPWP Perusahaan ke KPP terdaftar sesuai domisili perseroan dan no NPWP secara otomatis akan masuk ke email yang di daftarkan oleh Notaris.
Setelah SK Kemenkumham dan NPWP Perusahaan berhasil didaftarkan oleh Notaris, maka untuk mendapatkan kartu asli NPWP dan SKT asli, kita harus konfirmasi ke KPP terdaftar tentunya dengan membawa persyaratan yang telah di tetapkan oleh KPP terdaftar masing-masing, namun apabila nomor NPWP tidak berhasil keluar ketika proses finalisasi akta oleh Notaris, kita bisa juga mendaftarkan secara online.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai pengganti TDP, API, dan NIK. proses NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 dengan adanya sistem OSS ini pelaku usaha tidak perlu mengurus legalitas badan usahanya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), maupun NPWP secara terpisah. Karena semua kebutuhan terkait itu terintegrasi dalam sistem OSS. Lembaga OSS menerbitkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya kepada pelaku usaha. Pada pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB terbit dan ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut. Pemilihan bidang usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dibidang usaha yang sesuai dengan KBLI yang telah masuk dan telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang terbaru dan pastikan sudah masuk terlebih dahulu di akta.
Izin Usaha diterbitkan melalui sistem OSS setelah NIB terbit. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila bidang usaha yang di pilih termasuk dalam sektor perdagangan dan apabila bidang usaha yang di pilih bukan merupakan sektor perdagangan maka izin usaha terbit sesuai atau mengikuti KBLI yang di pilih. Setelah izin usaha terbit selanjutnya pelaku usaha juga bisa proses izin komersial sesuai bidang usaha yang di pilih.
Setelah semua proses diatas selesai maka ada baiknya juga pelaku usaha membuka rekening atas nama perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk mengelola keuangan perusahaan.
Silakan hubungi kami melalui kontak di bawah ini untuk diskusi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Legalitas Usaha Lainnya, dan diskusikan dengan kami bidang usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda.
LEEON – PT LEGAL SOLUSI INDONESA
halo@leeon.id
021 2780 5886
0811 8899 107
Author: Dea Rosalia